Pendirian Bangunan Diminta Taati Aturan
access_time Rabu, 22 Februari 2017 10:54 WIB
remove_red_eye 3185
person Reporter : Nurito
person Editor : Toni Riyanto
Pendirian bangunan yang berdekatan dengan area bantaran kali diminta untuk memberikan jarak minimal delapan meter dan mematuhi peraturan lainnya.
Ini bisa berujung penderitaan jika terjadi longsor
Kasudin Sumber Daya Air Jakarta Selatan, Holi Susanto mengatakan, sebelum mendirikan bangunan atau membuat turap, warga harus mengurus perizinan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Kejadian longsor yang kerap berulang juga disebabkan karena tidak mematuhi aturan dalam mendirikan bangunan," ujar Holi, Rabu (22/2).
Lokasi Longsor di Ciganjur Dipasangi Pagar PengamanIa menambahkan, saat ini banyak bangunan yang hanya berjarak sekitar tiga
meter dari bantaran kali. Bahkan, ada yang justru membangun rumah di atas saluran."Ini bisa berujung penderitaan jika terjadi longsor," tandasnya.